Selasa, 10 November 2015

Kewajiban dan Hak Dokter dan Pasien

Kewajiban Dokter :
-Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR)
-Mempunyai Surat Izin Praktik (SIP)
-Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar praktik operasional
-Menghormati hak pasien
-Memberikan penjelasan secara lengkap tentang kondisi pasien, tindakan medis dan terapi yang akan dijalani serta biayanya (inform)
-Meminta persetujuan pasien sebelum melakukan tindakan medis (consent)
-Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih abik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan
-Membuat dan memelihara rekam medis
-Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal. Rahasia ini hanya dapat dibuka untuk (1) kepentingan pasien; (2) permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka menegakkan hukum; (3) permintaan pasien sendiri; atau (4) berdasarkan ketentuan perundang-undangan, misal saat ada wabah (outbreak)
-Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya
-Menambah ilmu pengetahuan dan mengembangkan ilmu kedokteran

Hak Dokter ;
-Mendapat perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional
-Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi daan standar praktik operasional
-Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan atau keluarga pasien
-Menerima imbalan jasa
-Menolak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan nurani
-Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut penilaiannya kerjasama dengan pasien sudah tidak ada gunanya (pasien tidak kooperatif), kecuali dalam keadaan gawat darurat
-Menolak pasien yang bukan bidang spesialisasinya, kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya
-Hak atas privacy dan ketentraman bekerja
-Mengeluarkan surat keterangan dokter
-Menjadi anggota perhimpunan profesi

Kewajiban Pasien :
-Memberikan informasi yang benar dan jujur tentang masalah penyakitnya
-Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
-Mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di sarana pelayan kesehatan
-Memberikan imbalan jasa atas pelayanan medis yang diterima

Hak Pasien :
-Hak menentukan keputusan sendiri (the right to self determination)
-Hak memperoleh pelayanan kesehatan
-Hak untuk memperoleh informasi dan perlindungan
-Hak untuk alternatif kedua (second opinion)
-Hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis
-Hak untuk melihat dan mendapatkan data rekam medis
-Hak untuk terjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadinya
-Hak untuk menuntut ganti rugi akibat kelalaian yang dilakukan oleh dokter


Noted!


Sumber ;
Slide lecture dr. Beta Ahlam G., Sp.F dengan judul "Legal Aspect in Medicine" dalam kuliah untuk Pendidikan Dokter 2012 FK UGM Blok 4.2 Health system and disaster management.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar